Polres Kebumen mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Foto: doc/Polres Kebumen)

KEBUMEN, iNews.id –  Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kebumen, Jawa Tengah. Polisi mengamankan MA (42) warga Petanahan, Kebumen yang menyetubuhi korban hingga hamil.

Wakapolres Kompol Edi Wibowo mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban yang berusia 16 tahun merasa tidak enak badan. Oleh orang tuanya kemudian dibawa berobat ke bidan desa. Dari situlah diketahui kalau korban dalam kondisi hamil. Kepada orang tuanya korban mengakui telah diajak bersetubuh pelaku. 
 
“Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi dan dilakukan penangkapan,” kata Edi, Senin (23/8/2021). 

Edi mengatakan, korban merupakan teman bermain anak pelaku, sehingga kerap datang ke rumah pelaku. Begitu melihat korban pelaku mengaku tertarik dengan kecantikan korban. Dia kemudian meminta nomor handphone dan intensif berkomunikasi.

“Melalui pesan pribadi, pelaku merayu korban agar mau diajak berhubungan badan dengan iming-iming uang,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network