KEBUMEN, iNews.id – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kebumen, Jawa Tengah. Polisi mengamankan MA (42) warga Petanahan, Kebumen yang menyetubuhi korban hingga hamil.
Wakapolres Kompol Edi Wibowo mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban yang berusia 16 tahun merasa tidak enak badan. Oleh orang tuanya kemudian dibawa berobat ke bidan desa. Dari situlah diketahui kalau korban dalam kondisi hamil. Kepada orang tuanya korban mengakui telah diajak bersetubuh pelaku.
“Orang tua korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi dan dilakukan penangkapan,” kata Edi, Senin (23/8/2021).
Edi mengatakan, korban merupakan teman bermain anak pelaku, sehingga kerap datang ke rumah pelaku. Begitu melihat korban pelaku mengaku tertarik dengan kecantikan korban. Dia kemudian meminta nomor handphone dan intensif berkomunikasi.
“Melalui pesan pribadi, pelaku merayu korban agar mau diajak berhubungan badan dengan iming-iming uang,” katanya.
Setidaknya pelaku dua kali menyetubuhi korban dua kali pada 18 April dan 29 April pada tengah malam. Lokasinya berada di sumur milik nenek korban dan di belakang kandang ayam.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 81 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait