BANTUL, iNews.id – Penyidik Reskrim Polres Bantul menetapkan BP (30) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menimpa anggota DPRD Bantul Eko Sutrisno Aji. Saat ini polisi telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Penyidik sudah menetapkannya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Untuk barang bukti yang diamankan senter dan pakaian korban,” kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan kepada wartawan di Mapolres Bantul, Senin (23/8/2021).
Kasus ini berawal saat pelaku datang ke rumah mertuanya di Jodog, Pandak untuk mencari istri dan anaknya. Namun yang menemui justru mertuanya dan terjadi percekcokan. Hal ini membuat ketua RT, dukuh dan warga banyak berdatangan ke rumah mertuanya. Salah satunya korban Eko Sutrisno yang merupakan anggota DPRD Bantul.
Saat itu warga sudah berusaha melerai pelaku yang akan bertengkar dengan mertuanya. Pelaku yang emosi justru mengambil senter yang disimpan di saku jaketnya. Alat inilah yang dipakai untuk memukul korban hingga mengenai kepalanya hingga bocor dan mengeluarkan darah.
“Saat itu pelaku ditangkap anggota kami dan warga untuk dibawa ke Polsek Pandak,” katanya.
Kasus penganiayaan ini motifnya karena pelaku tidak terima dengan korban yang dianggap mencampuri urusan keluarganya. Pelaku juga tidak kenal dengan korban yang merupakan anggota DPRD Bantul dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Pelaku ini dalam kondisi terpengaruh minuman keras,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait