kapolres Bantul AKBP Ihsan menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan yang menimpa anggota DPRD. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

Kabar adanya penganiayaan yang menimpa anggota DPRD Bantul ini mengundang reaksi simpatisan dari korban. Ratusan orang mendatangi Mapolsek Pandak. Namun polisi berhasil mengendalikan dan tersangka dipindah ke Polres Bantul.   

“Terima kasih kepada simpatisan yang tertib. Kami pastikan kasus ini akan ditangani secara tuntas sesuai undang-undang,” katanya. 

Sementara itu tersangka mengaku emosi karena banyak warga yang datang. Malah ada yang mendorong sehingga membuatnya spontan mengambil senter dan dipukulkan hingga mengenai korban. 

“Saya tidak tahu kalau korban anggota DPRD Bantul karena yang datang banyak sekali warganya," ujarnya.

Pelaku mengakui saat kejadian baru saja mengonsumsi miras jenis ciu bersama rekan-rekannya di Kulonprogo. Dia juga mengakui baru dua bulan keluar daru penjara karena kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata air soft gun.  

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network