Petugas menunjukkan tersangka pengedar pil koplo dan barang bukti di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/9/2021). (Foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id –  Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindo atau dikenal dengan pil koplo. Polisi menangkap DA (33) warga Semarang, Jawa Tengah dengan barang bukti 33.000 butir pil Yarindo.   

Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat  tentang peredaran  obat  berbahaya di daerah Umbulharjo, Yogyakarta. Dari informasi ini petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. 

“Pelaku ditangkap di Umbulharjo, Kamis (23/9/2021) pukul 22.30 WIB bersama barang bukti 28.000 butir pil yarindo,”  katanya Senin (27/9/2021).
 
Saat diamankan,  DA mengaku baru saja mengantarkan pesanan ke rumah IP dan PE yang juga ada di Umbulharjo. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah IP dan PE dan menemukan tambahan barang bukti. Di rumah IP petugas menemukan 3.000 butir pil Yarindo dan di rumah PE menemukan 2.000 butir  pil Yarindo.  

“Total pil koplo  jenis Yarindo  yang diamankan 33.000 butir," ujarnya.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, DA mengaku melakukan bisnis haram itu karena tergiur dengan penghasilan yang didapat untuk mencukupi keluarga. Ia baru tiga bulan melakukan bisnis ini.  Selain di Yogya, juga mengedarkan di Klaten dan Solo dengan menyasar para pelajar.
 
“Kami juga masih mencari siapa  penyuplai barang tersebut,” jelasnya.

DA dalam kasus ini dijerat  Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan  IP dan PE masih menjadi saksi.   


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network