Kemudian 2 narapidana menerima RK II atau langsung bebas. 1 dari dua orang narapidana yang langsung bebas ini sudah menjalani cuti bersyarat (CB) dan 1 narapidana sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda di Lapas tersebut.
"Ini merupakan kebijakan biasa setiap perayaan hari besar," katanya.
Menurutnya, pemberian remisi kepada warga binaan bukan cuma-cuma diberi oleh pemerintah. Remisi ini sebuah apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait