YOGYAKARTA, iNews.id- Empat sekolah yang terindikasi melakukan praktik jual beli seragam dipanggil oleh Disdikpora DIY. Sekolah dilarang menjual seragam untuk peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY Didik Wardaya mengatakan ada empat sekolah yang dimintai klarifikasi.
"Begitu muncul berita soal itu (dugaan jual beli seragam) langsung kami mintai klarifikasi," kata Didik Selasa (19/2/2022).
Keempat sekolah itu mengaku belum sempat menjual seragam kepada orang tua siswa. "Mereka memang sepertinya menyiapkan (seragam) tapi tidak sampai menjual," ujar Didik.
Larangan sekolah menjual seragam itu, kata dia, telah tegas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014.
Sebagai turunannya, Didik menyebut telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan itu sebelum momentum penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK di DIY Tahun 2022. "Kami menekankan kembali tidak boleh sekolah menjual seragam. Kami sudah memberikan peringatan," kata dia.
Pada prinsipnya, ujar Didik, sekolah tidak boleh mengarahkan atau mewajibkan orang tua siswa membeli seragam di koperasi sekolah, apalagi dikaitkan sebagai syarat PPDB.
"Jadi seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua. Tapi kadang kala ada sebagian orang tua yang tidak mau repot kemudian mencari di koperasi sekolah," kata dia.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jawa Tengah Budhi Masturi menyebutkan berdasarkan temuan setidaknya ada belasan sekolah di DIY terindikasi menjual seragam."Kami meyakini ini fenomena gunung es," ujar Budhi.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait