Sekolah dilarang menjual seragam untuk peserta didik. (Foto Ilustrasi : Ist)

Menurut dia, sekolah tidak lagi secara terang-terangan dan tidak lagi langsung menjual seragam karena Disdikpora DIY sudah tegas melarang.

"Setidaknya ada beberapa modus penjualan seragam yang belakangan kami temukan, pertama penjualan dilakukan melalui koperasi, kedua penjualan dilakukan melalui paguyuban orang tua (POT) dan penjualan dilakukan melalui beberapa orang tua yang diserahi bantuan untuk menjual," kata dia.

ORI DIY saat ini masih melakukan pendalaman terkait temuan tersebut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan sekolah. 

"Kami sedang melakukan pendalaman terhadap temuan ini, sejauh mana keterlibatan sekolah, apakah secara esensi diperbolehkan atau harus dilarang," ujar Budhi Masturi.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network