SLEMAN, iNews.id – Sejumlah kafe di Kabupaten Sleman terjaring operasi ketertiban yang dilaksanakan tim gabungan. Beberapa pengusaha mendapatkan teguran tertulis dan lisan karena jam operasional usahanya melebihi aturan yang ditentukan.
Operasi penertiban ini dilaksanakan Sabtu (5/6/2021) malam ini dilaksanakan di wilayah Kapanewon Godean, Sleman. Beberapa kafe masih membuka usaha dan terjadi kerumunan pengunjung.
“Pelanggaran tempat-tempat usaha dan kafe tersebut didominasi tidak mematuhi jam operasional dan tetap melayani pembeli di atas pukul 21.00 WIB,” kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Susmiarto di Sleman, Minggu (6/6/2021).
Razia ketertiban ini sebagai upaya penegakan prokes Covid-19, dengan melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Sleman 12 orang, Kodim Sleman dua orang, Polres Sleman enam orang, Denpom Yogyakarta dua orang dan Linmas Inti Kabupaten Sleman dua orang.
Dasar hukum kegiatan tersebut diantaranya yakni Peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Instruksi Bupati Sleman Nomor 13/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Sleman untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Pelanggaran yang banyak ditemukan di antaranya pengunjung tidak menjaga jarak, masih ada yang tidak mengenakan masker dan lainnya,” katanya.
Susmiarto mengatakan, atas temuan pelanggaran tersebut diberikan sosialisasi Instruksi Bupati Sleman Nomor 13/INSTR/2021 tentang Perpanjangan PPKM serta diberikan Surat Peringatan kepada masing-masing-masing pemilik usaha yang melanggar.
“Dalam kegiatan tersebut terdapat empat pelaku usaha yang diberikan teguran lisan dan tiga pelaku usaha yang diberikan teguran tertulis,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait