Archye mengatakan pelaku IAM merupakan alumni dari sekolah tersebut. Dia lulus pada tahun 2017, sehingga cukup hafal dengan kondisi sekolahnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti tujuh handphone dan sepeda motor yang dipakai untuk beraksi. Sedangkan enam handphone lainnya sudah dijual pelaku.
Sementara itu, pelaku IAM mengakui telah mencuri handphone milik para siswa. Dia mengaku sebagai alumni di sekolah ini karena terjera utang pinjaman online.
“Sebagian dijual untuk bayar utang pinjol,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku IAM dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan HAM sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait