“Salah satunya berkaitan dengan anggaran yang dimiliki pemerintah belum mampu mencukupi gaji P3K," teramg ujar Drajad, Jumat (10/06/2022).
Menurutnya, alokasi anggaran yang ada hanya Rp25 miliar per tahun untuk gaji P3K. Namun jumlah tersebut belum mencukupi gaji pokok dan tunjangan. Sebab setelah dihitung kebutuhan penggajian P3K mencapai Rp50 miliar.
“Pencairannya terus berproses, dan kami akan meberikan hak-hak mereka,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait