BANTUL, iNews.id - Pemkab Bantul mewajibkan karantina 14 hari bagi hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah. Langkah ini untuk memastikan bahwa kondisi hewan tersebut sehat serta bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Sebagai antisipasi penyebaran PMK kita akan keluarkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) ternak dan ternak yang didatangkan dari luar kalau sudah masuk Bantul kita karantina 14 hari, setelah itu kita periksa baru bisa keluarkan SKKH untuk ternak," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bantul Joko Waluyo, Kamis (06/6/2022).
Joko Waluyo mengatakan, dokter akan mengeluarkan SKKH ternak setelah melakukan pemeriksaan dan dalam kondisi sehat pada ternak dari luar yang sudah dilakukan karantina oleh pengusaha maupun pedagang di Bantul.
"Sekarang ternak dari luar harus ada SKKH, dan sebelum 14 hari kita tidak berani mengeluarkan SKKH, apalagi sekarang sohibul-sohibul yang mencari hewan untuk kurban juga harus ada SKKH, hewan kurban harus ada SKKH," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait