YOGYAKARTA, iNews.id - Sat Reskrim Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dan laporan palsu yang dilakukan oleh AYN (30) pria asal Kecamatan Keraton, Kota Yogyakarta. Terungkap alasan lelaki kekar penuh tato ini mengaku jadi korban klitih.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archey Nevada mengungkapkan 14 adegan diperagakan oleh AYN dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolresta Yogyakarta itu. Adegan tersebut sesuai dengan keterangan AYN dalam penyusunan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan untuk motif diduga pelaku adalah pelaku senang apabila diperhatikan oleh teman-temannya,"ujar dia, Selasa (6/6/2023).
Tersangka mengaku senang kalau misalkan diperhatikan sama teman-temannya. Di mana ketika teman-temannya perhatian dan membantu dia maka tersangka merasa diperhatikan serta dianggap teman.
Archey menepis jika apa yang dilakukan oleh tersangka untuk membuat gaduh Kota Yogyakarta. Karena tersangka AYH mengaku menjadi korban klitih dengan menunjukkan luka akibat senjata tajam hanya ingin memberitahukan kepada teman-temannya.
"Sebenarnya cuma ingin memberitahukan ke teman-temannya ternyata sama temannya malah di share ke media sosial dan akhirnya menjadi viral di medsos," ucapnya.
Karena enggan malu telah berbohong, maka untuk lebih meyakinkan teman-temannya pelaku kemudian melaporkan diri ke polisi dengan mengaku menjadi korban kejahatan jalanan alias klitih di dekat Taman Pintar. Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh polisi ternyata menemukan fakta yang berbeda. Di mana setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian ternyata faktanya tidak ada kejadian kejahatan jalanan itu. Akhirnya terungkap peristiwa yang menimpa AYN ini hanyalah rekayasa pelaku sendiri. "Akhirnya dia justru kami jadikan tersangka atas dugaan laporan palsu,"katanya.
Aksi yang dilakukan tersangka itu hanya rekayasa karena berdasarkan keterangan pelaku dan pencocokan dengan kamera CCTV, ternyata tidak kesesuaian. Tidak ada rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku dikejar kemudian dianiaya oleh orang lain.
Pihaknya memang berencana bakal memeriksakan pelaku ke psikolog untuk memastikan kesehatan jiwa dari pelaku. Dan memang sudah ada pemeriksaan awal terkait psikologi tersangka namun hasilnya belum mereka terima.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja menambahkan, polisi memang harus menindaklanjuti peristiwa yang kemudian viral di media sosial. Karena sudah mempertontonkan adegan kepada publik sebuah adegan. "Kita tindak lanjuti supaya terungkap kebenarannya,"ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka AYN dikenai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 subsider Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 242 KUHP subsider pasal 220 KUHP. Ancaman hukuman terkait dengan pasal yang kita terapkan terkait dengan Pasal 14 ayat 1 ini ancaman 10 (tahun), 14 ayat 2 ini ancaman 3 tahun, Pasal 242 KUHP ancamannya 7 tahun, Pasal 220 ancamannya 1 tahun 4 bulan,
Sebelumnya diberitakan, AYN harus mendekam di sel Mapolresta Kota Yogyakarta. Gegaranya pria kekar bertato ini telah membuat laporan palsu seolah menjadi korban klitih dan bahkan sempat mengunggah peristiwa yang menimpanya ke media sosial.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait