Gubernur DIY Sri Sultan HB X bertemu dengan PT Setia Mataram Tri Tunggal. (Foto : MPI/erfan Erlin)

Sehingga karyawan lama tetap harus melalui mekanisme yang ada. Apalagi mereka sudah memberikan pengumuman terbuka baik lewat medsos lewat langsung kepada karyawan lama tersebut.

Sehingga ia menandaskan karyawan lama tetap bisa bergabung dengan perusahaan yang baru. Karena mereka sangat terbuka, sehingga tidak ada batasan, tidak ada larangan bagi karyawan lama yang ingin bergabung.

"Tentunya untuk menuju sempurna selalu ada kekurangan dan itu pun juga perlu waktu untuk kita melakukan penyempurnaan," ujarnya. 

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X berharap  tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun jika manajemen itu ingin menatanya kembali, mungkin penempatannya berbeda dan sebagainya itu adalah kuasa penuh dari manajemen yang baru. "Ya tanya saja manajemen. Jangan tanya saya," ujar Sultan.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network