Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan berdasarkan perhitungan terakhir, jumlah utang Tommy Soeharto mencapai Rp2,6 Triliun. (Foto: iNews.id)

Terkait dapat beralih dari kasus perdata ke pidana, hal itu lantaran sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Menurutnya, untuk mencapai unsur itu, didapati tiga kategori, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum.

"Tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum," katanya.

Dia meminta para obligor dan debitur yang dipanggil agar bersikap kooperatif, karena pemerintah akan tegas mengenai permasalahan ini. "Oleh presiden tidak lama, diberi waktu sampai Desember 2023 kita akan laporkan nanti sampai mana ini selesainya dan mudah-mudahan bisa selesai," katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network