Sementara itu, Bento mengaku bersalah melakukan pemukulan. Dia mengaku kejadian itu dilakukan dalam kondisi tidak sadar karena terpengaruh minuman keras.
“Saya kabur ke rumah saudara karena belum sadar,” ujarnya.
Perwakilan seniman Klaten, Supriyadi mengapresiasi kerja cepat dari kepolisian dalam mengungkap kasus penganiayaan ini. Dia berharap kejadian ini tidak terulang lagi.
“Semoga kejadian ini bisa memberikan efek jera dan kasus seperti ini tidak terulang lagi,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait