Petugas menunjukkan tersangka dna barang bukti kasus curat. (foto: istimewa)

Selang beberapa hari, warga Temon menangkap pelaku bersama seorang perempuan di salah satu masjid di wilayah Kedundang. Saat itu pelaku berusaha mencuri uang yang ada di dalam kotak infak.  Kasus ini selanjutnya dilaporkan di Polsek Temon.

Dalam pemeriksaan di Polsek Temon, pelaku mengakui telah mencuri barang elektronik di Sentolo. Petugas kemudian menghubungi unit Reskim Polsek Sentolo dan pelaku menjalani pemeriksaan secara intensif.

Sementara itu, pelaku mengaku khilaf telah mencuri. Saat itu dirinya dalam kondisi setengah sadar karena terpengaruh minuman keras. 

“Saat itu saya habis minum miras jadi tidak sadar kalau mencuri,” katanya. 
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network