Kapolres Bantul AKBP Ihsan merilis kasus perusakan ambulans yang membawa pasien. (Foto: doc/Polres Bantul)

BANTUL, iNews.id – Seorang warga Bantul IV (28) melakukan perusakan mobil ambulans yang membawa pasien Covid-19. Warga Kalurahan Srimartani, Kapanewon Piyungan ini termakan berita hoaks jika ambulans yang kerap melintas dengan raungan sirine itu kosong dan tidak membawa pasien. 

“Pelaku ini merusak kacama mobil ambulans dengan melempar menggunakan helm,” kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Rabu (14/7/2021). 

Pelaku yang setiap hari berprofesi sebagai sopir truk ini telah ditangkap. Aksi perusakan terjadi pada pukul 19.30 WIB  Jalan Prambanan-Piyungan Selasa (13/7/2021). Selang dua jam pelaku langsung diamankan polisi. 

“Antara pelaku dan sopir ambulans ini sempat adu mulut,” katanya.

Kronologis perusakan ini bermula mobil ambulans bernomor polisi K 8489 ZA yang dikemudikan Arvian Adita (27) membawa pasien ini melaju dari selatan arah Piyungan menuju ke Prambanan. Sesampainya di Simpang Tiga Wanujoyo Kidul, datang pengendara motor berboncengan menyalip ambulans.

Pelaku yang berada di depan ambulans dalam mengendarai motor berjalan zigzag sehingga mengganggu laju ambulans. Pengemudi ambulans sempat cekcok dengan pelaku namun bisa dilerai warga. Ambulans inipun melanjutkan perjalanan mengantar pasien. 

“Saat itulah pelaku memecah kaca ambulans bagian belakang,” katanya. 

Kasus perusakan mobil ambulans inipun viral di media sosial. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan. 

“Kami masih dalami kasus ini dengan meminta keterangan pelaku,” katanya.

Kepada polisi pelaku mengakui telah merusak kaca ambulans karena jengkel dengan suara sirine. Dia melakukan itu karena beredar kabar di media sosial jika ambulans yang berkeliling itu kosong dan tidak membawa pasien. Ambulans hanya untuk menakut-nakuti warga. 

“Begitu melihat saya terprovokasi dan melakukan perusakan,’ katanya.    

Akibat perbuatannya pelaku kini ditahan di mapolres Bantul. Pelaku akan dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun delapan bulan penjara. 
 
 
 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network