YOGYAKARTA, iNews.id – Sebanyak 20 remaja masih menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta, karena tersandung kasus hukum. Mereka merupakan pelaku tindak kekerasan, pencurian sampai perundungan yang divonis pidana penjara.
“Semuanya ada 20 anak, 10 dalam kasus perundungan, tujuh kekerasan dan tiga karena mencuri,” kata Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta Teguh Suroso, Senin (26/10/20200.
Para remaja ini merupakan narapidana yang telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Masa tahanannya bervariasi antara satu hingga lima tahun. Selama ditahan mereka terus dibina agar kembali ke jalan yang lurus.
Teguh mengatakan, para remaja ini awalnya tidak menyadari perbuatannya akan membawa mereka pesakitan. Mereka menganiaya secara spontan dan tidak pernah direncanakan. Kebanyakan mereka melakukan kekerasan hanya untuk mencari jati diri.
“Kalau pemicu bermacam-macam, salah satunya karena mereka genk sehingga akan mengikuti kelompoknya,” katanya.
Agar kasus hukum yang menyeret remaja tidak bertambah, Teguh berharap orang tua memberikan perhatian lebih kepada anaknya. Mereka harus mendapatkan pengawasan. Jika tidak pulang harus dicek agar terhindar dari perilaku negatif.
Selama menjalani masa penahanan, para remaja ini perlu mendapatkan bimbingan. Keluarga memiliki peran besar untuk mengembalikan beban psikologis mereka. Tidak jarang guru ikut datang untuk memberikan materi pembelajaran.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait