Kasus dugaan penyelewengan tanah kas Desa Caturtunggal Kapanewon Depok Kabupaten Sleman bakal disidangkan. (Foto: Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id -Kasus penanganan mafia tanah kas desa (TKD) Caturtunggal Kapanewon Depok Kabupaten Sleman, segera memasuki babak baru. Direktur utama dari pengembang, PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino bakal segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwatan mengatakan Senin (5/6/2023) kemarin, berkas perkara Robinson telah dilimpahkan penuntut umum ke PN Tipikor Yogyakarta. Artinya Robinson bakal menjalani persidangan pengadilan. "Sudah kami limpahkan ke pengadilan. Artinya segera disidang," kata dia, Rabu (7/6/2023).

Terkait tersangka lain, Herwata menambahkan kemungkinan-kemungkinan itu masih ada. Karena menurutnya penyidikan kasus mafia tanah kas desa ini belum selesai dan masih terus berjalan.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Heri Kurniawan  membenarkan jika berkas perkara Robinson Saalino telah mereka terima. Dan kasus penyelewengan TKD ini bakal segera memasuki persidangan.

Proses persidangan Robinson rencananya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muh Djauhar Setiyadi. Dan rencananya sidang pertama akan dilaksanakan 12 Juni 2023 mendatang. "Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dimulai tanggal 12 Juni 2023," katanya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network