Kejati DIY menunjukkan uang gratifikasi Rp1,3 miliar dari tersangka Krido Suprayitno. (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno (KS) mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp1,3 miliar. Sebelumnya KS telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejati DIY dalam perkara mafia tanah kas desa Caturtunggal.

Kasi Penerangan Umum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, uang pengembalikan gratifikasi ini telah diserahkan oleh keluarga KS dan penasihat hukumnya kepada Kejati DIY, Selasa (1/8/2023).  

“Uang yang dikembalikan nilainya sekitar Rp1,3 miliar, kata Herwatan. 

Sebelumnya tersangka KS telah mengembalikan uang gratifikasi senilai Rp300 juta kepada penyidik kejati pada 17 Juli 2023 lalu. Dengan penambahan pengembalian hari ini, maka uang gratifikasi yang telah dikembalikan  Rp1,6 miliar. 

Penyidik Kejati DIY telah menetapkan KS sebagai tersangka korupsi pada 17 Juli 2023 lalu. Penetapan dilakukana setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. 

Selanjutnya tersangka KS ditahan di Rutan kelas IIA Yogyakarta, setelah tim dokter yang memeriksa menyatakan sehat. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung 17 Juli 2023 sampai 5 agustus 2023.

Herwatan menjelaskan, tersangka KS selaku Kepala Dispetaru DIY mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang telah menambah luasan tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Sentosa dari 5.000 menjadi 16.215 meter persegi yang dibiarkan oleh tersangka. Pemanfaatan tanah ini tidak memiliki surat izin dari gubernur.   

"Semestinya tersangka KS memfasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya," katanya. 

Herwatan menyebut tersangka KS dan saksi Robinson Saalino sudah saling mengenal sejak tahun 2015. Saat itu saksi membeli tanah milik tersangka KS di Kalitirto, Berbah senilai Rp800 juta. Namun saksi tidak bisa melunasi sehingga uang muka yang dibayarkan dianggap hangus.  

Tersangka KS juga sering menanyakan proyek-proyek usaha yang dikerjakan saksi Robinson Saalino yang memanfaatkan tanah kas desa dan belum ada izin gubernur. Hal ini membuat saksi merasa takut dan memberikan gratifikasi kepada tersangka KS, di antaranya dua bidang tanah di Kalasan dan uang dalam rekening bank senilai Rp211,6 juta.    


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network