Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Istimewa)

“Pagi harinya kami langsung amankan pelaku di rumahnya,” kata Kapolsek Ngaglik, Kompol Tri Adie Hari Sulistia, Senin (28/12/2020). 

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, Iptu Budi Karyanto mengatakan kasus ini diduga karena masalah emosi. Pelaku tidak terima ditegur oleh korban yang membuatnya emosi dan melakukan penganiayaan.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyota sebuah kaos hitam bertuliskan “Garis Keras Fighter”. Sedangkan batu yang dipakai untuk menganiaya korban masih dalam pencarian. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan,” kata Budi.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network