Kapolres Kulonprogo AKBP Wilson Bugner F Pasaribu. (Foto: iNews/Kuntadi)

Kasus ini terungkap berawal dari hasil patroli cyber. Polisi menemukan akun yang mencurigakan hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan mengarah pada jual beli bayi.

Polisi kemudian memancing para pelaku agar masuk ke Kulonprogo. Usai bertransaksi seharga Rp25 juta, pelaku ditangkap di wilayah Kedunggong, Wates.

Para pelaku jual beli bayi ini akan dijerat dengan Pasal 83 junto 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 yaitu tentang Perlindungan Anak yang telah diubah pada UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network