Pasutri pembuat bakso dari ayam tiren meminta maaf kepada masyarakat. (Foto : Antara)

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan kedua tersangka sudah lama memproduksi bakso ayam tiren. Awalnya tersangka membuat bakso ayam normal sejak sejak 2010 lalu, namun lima tahun kemudian terpaksa membuat bakso dari bahan ayam tiren karena lebih murah harganya. Dalam sehari pasangan suami istri ini bisa memperoleh keuntungan Rp500.000 lebih. 

Dalam sehari, mereka bisa memproduksi bakso 75 kilogram. Bakso ini dibuat dari bahan dasar daging ayam bangkai 35 kilogram. Bakso ayam tiren produski mereka dijual di sejumlah pasar tradisional di antaranya di Pasar Giwangan, Demangan, dan Kranggan. 

AKBP Ihsan menyebut pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut karena tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

"Tersangka akan kami jerat tiga pasal, yaitu pasal 204 ayat 1 KUHP, kemudian pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network