SLEMAN, iNews.id - Aksi ekshibisionisme yang dilakukan oleh FCN alias Siskaeee (23) tidak hanya dilakukan di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulonprogo. Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, ada tiga kota yang kerap dipakai untuk aksi pamer payudara termasuk di dalam pesawat.
"Ada tiga daerah yang sering tersangka gunakan untuk pengambilan rekaman video atau foto yaitu di Yogyakarta, Jakarta dan Bali," kata Kabid Humas Polda DIY Kombespol Yulianto saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa (7/12/2021).
Di tiga kota ini, tersangka sering melakukan pengambilan video di tempat umum seperti mal, parkiran res area jalan tol hingga toko buku, swalayan. selain itu juga dilakukan di ruang tertutup seperti kos, hotel tempat gym, kamar mandi dan pesawat.
Polisi telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti milik tersangka seperti handphone dan hard disk. Setidaknya ada 2.000-an file video dan 3.700-an file foto yang tersimpan di handphone tersangka (dengan ukuran kurang lebih 150 GB) dan terdapat sekitar 600 GB data file foto maupun video yang tersimpan di hard disk tersangka.
Tersangka melakukan aksi ini untuk kepuasan seks dan mendapatkan penghasilan. Video yang dibuat kemudian diunggah ke media sosial dalam konten berbayar. dari situlah dia mendapatkan hasil yang cukup fantastis.
Sedangkan Video di Bandara YIA dibuat sendiri menggunakan kamera handphone. Video ini viral pada 2 Desember lalu dan dilakukan penyelidikan oleh polisi. Tersangka akhirnya ditangkap polisi pada 4 Desember 2021 di Stasiun Bandung Kota saat turun dari kereta api dari Gambir Jakarta. Tersangka kemudian dibawa ke Yogyakarta dan menjalani pemeriksaan.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menetapkan sebagai tersangka. Petugas kemudian ke kontrakan pelaku di Sleman dan mengamankan barang bukti berupa kamera, handphone, blazer, kacamat dan buku tabungan.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 juncto pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait