Balai pertemuan yang terbakar akibat kerusuhan di Babarsari, Seturan, Sleman Senin (4/7/2022) (Foto: MPI/erfan Erlin)

SLEMAN, iNews.id - Polda DIY menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kekerasan yang memicu terjadinya kerusuhan di Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman Senin (4/7/2022). Salah satu tersangka ditetapkan sebagai buronan atau DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Dua tersangka ini AL alias L dan R. Keduanya belum dilakukan penangkapan. Untuk tersangka AL telah ditetapkan sebagai buronan karena keberadaannya belum diketahui. 

“Kedua tersangka ini kami lakukan pencarian. Dan satu di antaranya yaitu saudara AL alias L telah kami terbitkan surat daftar pencarian orang,” kata Dirreskrimum Polda DIY  Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (6/7/2022). 

Penetapan tersangka ini setelah ada laporan dari F terkait kejadian pada Sabtu (2/7/2022). Saat itu ada tiga korban terluka, yakni satu korban di tangan kanan, kedua luka senjata tajam di leher dan ketiga di paha kena busur panah.

Penyidik berharap kepada siapapun yang mengetahui keberadaan AL alias L untuk melaporkan atau menghubungi polisi. Polisi tidak ingi ada maysarakat atau pihak manapun yang membantu menyembunyikan saudara AL, sebagaimana diatur di Pasal 22 KUHP.
 
“Barang siapa yang membantu menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau membantu atau menolong orang dari proses penyidikan maka dapat diancam tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 22 KUHP,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network