JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan baru akan cair pada awal Mei mendatang.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, pencairan THR PNS dihitung berdasarkan 10 hari kalender sebelum Lebaran. Jika Lebaran jatuh pada tanggal 12 Mei 2021, 10 hari kalender sebelum Lebaran jatuh pada tanggal 3 Mei 2021, maka THR cair mulai tanggal tersebut.
"Idul Fitri tanggal berapa, kita sesuai, kurangi 10 hari kalender, ya baru cair," ujar Isa saat dihubungi MNC Portal, Rabu (28/4/2021).
Sementara itu, pemerintah saat ini tengah merampungkan pembahasan aturan pelaksana pencairan THR, berupa Peraturan Pemerintah (PP) agar bisa segera ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait