Berdasarkan Perda Penyertaan Modal, Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki kewajiban untuk menyertakan modal hingga Rp468 miliar kepada BPD DIY yang harus dipenuhi secara bertahap hingga 2025.
Sedangkan untuk PDAM Tirtamarta, total penyertaan modal yang harus diberikan ditetapkan sebesar Rp88,6 miliar yang harus dipenuhi hingga 2021.
Sementara itu, tambahan modal untuk Bank Jogja juga berwujud aset tanah yang sudah diserahkan pada 2019 senilai Rp4,5 miliar dan akan digenapi dengan tambahan modal dengan nilai total Rp250 miliar yang juga harus dipenuhi secara bertahap hingga 2025.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait