JAKARTA, iNews.id - Pemerintah segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan tersebut akan berlaku di Pulau Jawa dan Bali. Di DIY ada dua kabupaten dan satu kota yang diusulkan menerapkan PPKM Darurat.
"Tidak tahu keputusannya apakah seminggu atau dua minggu, karena petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus di Pulau Jawa dan Bali karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai assessmentnya 4," kata Jokowi, Rabu (30/6/2021).
Menurut Jokowi, aturan PPKM Darurat tengah masuk tahap finalisasi kajian. Namun untuk detail penerapan kebijakan tersebut beserta durasinya dirinya belum bisa menjelaskan.
Berikut daftar daerah yang akan diterapkan PPKM Darurat berdasarkan dokumen yang beredar :
Daerah Assesmen 4
Banten
a. Kota Tangerang
b. Kota Tangerang Selatan
DKI Jakarta
a. Jakarta Barat
b. Jakarta Timur
c. Jakarta Selatan
d. Jakarta Utara
e. Jakarta Pusat
Jawa Barat
a. Purwakarta
b. Kota Tasikmalaya
c. Kota Cirebon
d. Kota Sukabumi
e. Kota Depok
f. Kota Cimahi
g. Kota Bogor
h. Kota Bekasi
i. Kota Banjar
j. Kota Bandung
k. Karawang
l. Kabupaten Bekasi
Jawa Tengah
a. Sukoharjo
b. Rembang
c. Pati
d. Kudus
e. Kota Tegal
f. Kota Surakarta
g. Kota Semarang
h. Kota Salatiga
i. Kota Magelang
j. Klaten
k. Kebumen
l. Grobogan
m. Banyumas
DI Yogyakarta
a. Sleman
b. Kota Yogyakarta
c. Bantul
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait