Polisi menunjukkan barang bukti kasus penimbunan BBM bersubsidi. (Foto: iNews.id/Saeful Efendi)

KLATEN, iNews.id - Satreskrim Polres Klaten mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dua orang ditangkap dengan barang bukti sebuah mobil Isuzu Elf yang sudah dimodifikasi. 

Dua tersangka yang diamankan GAP warga Juwiring, Klaten dan WAP warga Mojayan, Klaten Tengah.  

“Kedua tersangka ini melakukan penimbunan BBM bersubsidi,” kata Kasat Reskrim Polres AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, Selasa (6/9/2022). 
 
Modus yang dilakukan dengan membeli solar ke sejumlah SPBU menggunakan mobil Isuzu Elf yang sudah dimodifikasi. BBM itu kemudian dipindah ke jeriken yang ada di dalam mobil. Selanjutnya BBM ini dijual tersangka kepada pembeli. 

Selain mengamankan mobil tersebut, polisi juga mengamankan 16 jeriken solar dengan kapasitas masing-masing 35 liter. Polisi juga melakukan penggeledahan di gudang di wilayah Bareng Klaten yang dipakai untuk menimbun.  

“Aksi ini sudah dilakukan selama dua bulan,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network