KULONPROGO, iNews.id – Langkah tegas Satreskrim Polres Kulonprogo dalam menindak perdagangan anjing secara ilegal mendapat respons dari komunitas pencinta binatang Dog Meat Free Indonesia (DMFI). Mereka memberikan penghargaan kepada Kapolres Kulonprogo yang telah menciptakan sejarah terhadap perlindungan anjing.
Direktur DMFI Lola Webber mengatakan, penindakan para pelaku perdagangan anjing oleh Polres Kulonprogo menjadi sejarah baru dalam upaya menumpas konsumsi daging anjing ilegal. Sudah sepantasnya Polres Kulonprogo mendapatkan penghargaan dalam memerangi konsumsi daging anjing.
“Polres Kulonprogo telah membuat sejarah baru, sehingga kami berikan penghargaan ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk menyelamatkan anjing-anjing agar tidak dikonsumsi,” kata Lola di sela-sela pemberian penghargaan di Aula Polres Kulonprogo, Jumat (17/9).
Menurutnya, konsumsi daging anjing ilegal masih cukup tinggi di Indonesia. Padahal mengonsumsi daging anjing bisa membahayakan kesehatan karena bisa tertular penyakit rabies. Anjing merupakan hewan peliharaan yang seharusnya dirawat dan menjadi sahabat manusia. Tidak sepantasnya anjing dibunuh dan dagingnya dikonsumsi.
“Mudah-mudahan apa yang dilakukan Polres Kulonprogo bisa menyadarkan masyarakat akan bahaya mengkonsumsi daging anjing,” katanya.
Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarani menyambut baik penghargaan ini. Penghargaan dari DMFI akan motivasi jajarannya untuk lebih tegas dalam menumpas kejahatan dalam bentuk perdagangan daging hewan secara ilegal.
Polres Kulonprogo juga mendukung misi DMFI untuk menekan konsumsi daging anjing di Indonesia. Sesuai syariat Agama Islam, tidak lazim daging anjing dikonsumsi.
“Selain tidak lazim, mengonsumsi daging anjing juga bisa menularkan penyakit rabies,” kataya.
Kasus perdagangan anjing ilegal tersebut berhasil diungkap oleh Jajaran Polres Kulonprogo pada 6 Mei 2021 lalu saat penyekatan kendaraan di Temon, Kulonprogo. Petugas menemukan kendaraan yang membwa 78 ekor anjing dari Garut tujuan Solo. Rencananya anjing-anjing ini akan dijual untuk diambil dagingnya. Polisi mengamankan dua orang Sug (50) dan Srd (78) sebagai tersangka.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait