Sebelumnya bupati mengeluarkan Surat Edaran Nomor 511.2/3258 tentang Gerakan ASN Belanja di Pasar Rakyat. Dalam SE ini disebutkan untuk Eselon II minimal harus belanja sebesar Rp250.000, Eselon III/a Rp200.000, eselon III/b Rp150.000, eselon IV/pejabat fungsional Rp125.000, golongan IV dan III Rp100.000 dan golongan II dan I Rp50.000.
Seorang pedagang Sumarni, mengapresiasi program ini karena membbuat pasar menjadi lebih ramai dan dagangannya juga laku. Kebijakan ini harus berlanjut dan tidak hanya sekali.
“Jangan cuma sekali, tapi seterusnnya, biar pasarnya ramai," katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait