KULONPROGO, iNews.id – Satreskrim Polres Kulonprogo mengamankan AR (35) warga Srimulyo, Piyungan, Bantul dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dalam jual beli tanah kapling. Saat ini kasus ini masih dalam penyelidikan polisi.
“Pelaku kami amankan Jumat (15/10/2021) malam di tempat kontrakannya di Temon,” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry, Senin (18/10/2021).
Kasus ini berawal pada 12 Februari 2018, korban Ari Eko Wijanarko yang merupakan pegawai BUMN membeli tanah kapling dan bangunan kepada pelaku seharga Rp200 juta di Wijilan, Wijimulyo, Nanggulan, Kulonprogo. Saat itu dijanjikan sertifikat hak milik (SHM) tanah akan terbit maksimal tiga bulan setelah pembayaran.
Berdalih agar proses pengurusan SHM cepat turun, pelaku minta korban membeli satu kapling lagi agar dari delapan kapling menjadi empat. Satu kapling kembali dibeli pelaku seharga Rp60 juta. Hanya saja sampai saat ini tidak ada kejelasan atas sertifikat tanah tersebut. Lantaran merasa merugi korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui pelaku berada di wilayah Temon dan Kokap, Kulonprogo. Setelah dilakukan pengintaian, diketahui pelaku tinggal di rumah kontrakan yang ada Temon dan dilakukan penangkapan.
“Untuk kasusnya saat ini masih dalam penyelidikan dari penyidik di Satreskrim,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait