Sidang perkara pornografi dengan terdakwa Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee du PN Wates, Kamis (28/4/2022). (Foto: iNews.id/Budi Utomo)

Hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Terdakwa telah menikmati hasil dari perbuatan yang dilakukan dan juga keuntungan yang diperoleh dari upload kontennya ke situs OnlyFans. 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulanginya. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan satu tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum Martin Eko Priyanto akan pikir-pikir. 

“Kami masih pikir-pikir, dan akan menggunakan waktu tujuh hari,” kata Martin.

Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum Siskaeee Afank Reza Fahruddin juga akan pikir-pikir terhadap putusan hakim.

“Sebagai kuasa hukumnya juga akan pikir-pikir sampai dengan batas waktu sampai 9 mei," imbuh Afank.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network