DPD SPSI DIY menolak Permenaker No 18 tahun 2022 tentang Upah Mininum yang naik maksimal 10 persen. (Foto Ilustrasi : Istimewa)

Angka tersebut merupakan hasil survey KHL sesuai Permenaker Nomor 13 Tahun 2012 yang dilakukan oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY. 

"Kami meminta Gubernur DIY mengalokasikan lebih banyak APBD dan Danais untuk program-program kesejahteraan masyarakat," ujar dia.

DPD SPSI DIY juga minta gubernur segera menetapkan dan membagikan sebagian tanah Sultan Ground dan Pakualam Ground untuk program perumahan pekerja/buruh yang layak dan terjangkau. Gubenur juga harus menetapkan program koperasi yang akan dibentuk dan sedang dikelola oleh serikat buruh. 

“Perlu ada terobosan yang besar dan mendasar dari Pemda DIY agar ketimpangan serta kemiskinan dapat teratasi dari bumi yang istimewa ini,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network