KULONPROGO, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo menolak permohonan DPC PDIP untuk memasukkan salah satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke dalam daftar caleg sementara.
Keputusan itu dikeluarkan Bawaslu dalam sidang ajudikasi. Sedangkan permohonan dari DPC partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan DPC Partai Perindo (Perindo) diterima Bawaslu. "Bacaleg PDI Perjuangan tidak menyertakan salinan ijazah. Begitu juga dari keterangan saksi di sidang tidak ada argumen yang kuat," kata anggota Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo, Jumat (31/8/2018).
Dengan keputusan itu, kata Panggih, daftar caleg dari PDIP sesuai dengan apa yang ditetapkan KPU Kulonprogo dalam daftar calon sementara (DCS), yakni bacaleg Fajar Nurohmah tetap tidak masuk dalam daftar caleg dari daerah pemilihan V (Galur dan Lendah).
Sedangkan dalam sidang ajudikasi lanjutan untuk Partai Perindo atas bacaleg Sri Mulyono bisa diterima. Sebelumnya, Sri Mulyono tidak menyertakan surat keterangan sehat rohani dari rumah sakit. Hanya surat keterangan sehat, meskipun proses pemeriksaan sudah dilakukan di RSUD Wates. Surat keterangan itu pun sudah diproses, meski dokter yang akan dijadikan saksi tidak bisa hadir.
Bawaslu juga mengabulkan sebagian permohonan dari DPC PKB. Dua caleg PKB juga diterima dan akan dimasukkan dalam daftar caleg yang akan ditetapkan KPU. Namun untuk permohonan agar hasil putusan dimasukkan ke dalam media massa tidak bisa diterima. "Untuk PKB untuk pencalegan kita terima, tetapi untuk pemberitaan tidak," katanya.
Menanggapi putusan itu, Wakil Ketua DPC PDIP Kulonprogo, Aris Syarifudin mengaku masih berpikir apakah menerima putusan Bawaslu dalam sidang ajudikasi atau melanjutkan dengan koreksi di Bawaslu DIY. Dia mengakui adanya permasalahan internal dalam proses kelengkapan berkas. "Sebenarnya kita sudah berupaya maksimal agar semuanya bisa lolos," katanya.
Sekretaris DPC Perindo, Sutanto mengaku puas dengan putusan Bawaslu yang mengabulkan Sri Mulyono menjadi caleg Perindo daerah pemilihan 2 (Kokap dan Pengasih). Sejak awal dia yakin akan menang karena masalah yang muncul cukup teknis. Dokter yang memeriksa tidak hadir sehingga tidak bisa mengeluarkan surat keterangans ehat rohani.
Sekretaris DPC PKB Kulonprogo Sutrisno mengaku dengan diterimanya dua bacaleg dalam sengketa ini, PKB tinggal merapatkan barisan untuk menyongsong masa kampanye dan pemilihan mendatang. "Kita sekarang tinggal siapkan kampanye dan pemenangan tim," ucapnya.
Ketua KPU Kulonprogo, Muh Isnaini menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh putusan hari ini. KPU diminta untuk untuk memperbaiki seluruh putusan terkait DCS yang telah digagalkan lewat sidang ini. "Selama dua hari kerja tiga bacaleg dinyatakan memenuhi syarat," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait