Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana melayangkan somasi ke pemilik Akun Instagram @jogja.terkini. (Foto : tangkapan layar)

YOGYAKARTA, iNews,id- Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana melayangkan somasi ke pemilik akun Instagram @jogja.terkini. Akun tersebut telah membuat postingan bernada tuduhan terhadap Huda.

Huda juga berniat membawa kasus ini ke ranah hukum. Diketahui, Akun Instagram @jogja.terkini pada 1 Mei 2022 sekitar pukul 02.30 telah memposting sebuah video dengan caption "Masyarakat Jogja Protes DPRD DIY atas masuknya Kelompok HTI dan membacakan ideologi Khilafah di gedung DPRD DIY dan ternyata ada wakil ketua DPRD dari PKS yang memfasilitasi kelompok ini”;

"Postingan tersebut juga telah sengaja ditandai (di-tag) ke beberapa akun Instagram lainnya," kata Kunto Wisnu Aji, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Huda dalam perkara tersebut dalam siaran pers yang diterima iNews.id Minggu (1/5/2022).

Aji menyebut pernyataan caption yang memuat “….ternyata ada wakil ketua DPRD dari PKS yang memfasilitasi kelompok ini” telah bertendensi menuduh kleinnya.

"Mengingat dalam hal ini, satu-satunya pimpinan DPRD DIY yang menjabat sebagai wakil ketua DPRD dari Fraksi PKS hanyalah klien kami,” ujar Aji. 

Somasi tersebut tertuang dalam surat nomor 21/KWA Lawyer/Somasi/V/2022 tertanggal 1 Mei 2022. 

Kunto mengatakan pernyataan yang diunggah oleh Akun Instagram @jogja.terkini adalah tidak benar. 

"Lewat somasi ini, kami menuntut kepada Pemilik Akun Instagram @jogja.terkini untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan kebenaran deskripsi (caption) pada postingan video @jogja.terkini dalam waktu yang secepat-cepatnya. Atau maksimal 1 X 24 jam sejak somasi ini tersebut dibaca,” kata Kunto.

Kunto menyebut bila pemilik Akun Instagram @jogja.terkini tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut, sebagai kuasa hukum dia bakal menempuh upaya hukum dengan membuat laporan pidana ke Polda DIY.

Kunto menyebut dasar laporan tersebut antara lain  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  Pasal 310 ayat (1), Pasal 310 ayat (2). Kemudian UU No 1/46 tentang Peraturan Hukum Pidana  Pasal 14 ayat (1) dan Ayat (2), Pasal  Pasal 15.

Selain itu juga UU no  11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3).  Pasal 28 ayat (1) dan Ayat  (2), Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (1).

"Ancaman hukumannya bervariasi mulai dari pidana penjara hingga denda," ujar Kunto. 

Untuk diketahui pada UU No 1/46 tentang Peraturan Hukum Pidana  Pasal 14 ayat (1) ancaman hukumannya  setinggi-tingginya sepuluh tahun. Sementara pada UU ITE selain ancaman pidananya 6 tahun penjara juga denda hingga Rp1 miliar.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network