Forpi Kota Yogyakarta juga mengingatkan kepada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait termasuk pejabat di wilayah dalam hal ini Lurah dan Mantri Pamong Praja apabila ada aktivitas yang mengundang keramaian segera ditindak minimal diberikan surat peringatan kepada pihak penyelenggara.
"Apabila surat peringatan atau teguran tidak diindahkan, maka tindakan tegas perlu dilakukan tanpa pandang bulu. Jangan menunggu viral di media massa baru ada tindakan," kata dia
Forpi Kota Yogyakarta mengingatkan sekaligus mengajak kepada semua pihak agar tertib dan patuh terhadap aturan yang ada termasuk di kawasan sumbu filosofi. Komitmen akan patuh dan tertib pada aturan yang ada tidak cukup hanya dengan ucapan tetapi pula harus diikuti dengan tindakan nyata.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait