Sejumlah pekerja membongkar bangunan di Jogja Tugu Expo yang ditutup Pemkot Yogyakarta. (foto: MPI/Erfan Erlin)

Forpi Kota Yogyakarta juga mengingatkan kepada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait termasuk pejabat di wilayah dalam hal ini Lurah dan Mantri Pamong Praja apabila ada aktivitas yang mengundang keramaian segera ditindak minimal diberikan surat peringatan kepada pihak penyelenggara.

"Apabila surat peringatan atau teguran tidak diindahkan, maka tindakan tegas perlu dilakukan tanpa pandang bulu. Jangan menunggu viral di media massa baru ada tindakan," kata dia 

Forpi Kota Yogyakarta mengingatkan sekaligus mengajak kepada semua pihak agar tertib dan patuh terhadap aturan yang ada termasuk di kawasan sumbu filosofi. Komitmen akan patuh dan tertib pada aturan yang ada tidak cukup hanya dengan ucapan tetapi pula harus diikuti dengan tindakan nyata.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network