Tukang becak nakal yang 'nuthuk' atau memungut tarif di luar batas kewajaran akan disanksi tegas. (foto : Antara)

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif mengatakan, pembinaan terhadap pengayuh becak maupun andong sudah kerap dilakukan.

“Tetapi tidak bisa langsung dibandingkan mengapa sudah ada pembinaan tetapi tetap ada pelanggaran. Pelanggaran itu hanya ulah oknum saja,” katanya.

Menurut dia, wisatawan yang akan menggunakan becak atau andong perlu membuat kesepakatan tarif kepada pengayuh atau kusir sebelum naik karena kedua jenis kendaraan tersebut tidak memiliki rute trayek khusus.

“Tentunya ada tawar menawar yang nantinya disepakati dua belah pihak. Tetapi jika wisatawan merasa dirugikan karena ada pelanggaran kesepakatan awal seperti pengayuh becak yang tiba-tiba meminta ongkos lebih, maka harus dilaporkan. Bisa masuk pidana,” katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network