YOGYAKARTA, iNews.id- Rencana Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di DIY dipastikan mundur dari tanggal semestinya. Penetapan UMP yang sedianya akan dilakukan pada hari Senin (21/11/2022 ), akan ditangguhkan selama satu minggu dari jadwal.
Hal tersebut terjadi lantaran pemerintah pusat akan mengeluarkan Permenaker baru sebagai acuan dalam perumusan UMP 2023.
"Ada perubahan formula cara menghitung UMP maupun UMK, karena banyak masukan kepada Kementerian (Kemenakertrans)," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Jumat (18/11/2022).
Informasi tersebut diperolehnya setelah mengikuti video konferensi bersama Menakertrans, Ida Fauziah didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jumat (18/11) pagi.
Pada kesempatan itu, Aji menyebut Menteri Ida Fauziah mengatakan bahwa PP No 36/2021 yang selama ini digunakan sebagai acuan penetapan UMP, isinya masih dianggap kurang relevan dengan perkembangan zaman sehingga perlu direvisi.
Aji menyampaikan penjelasan Menteri Ida, bahwasanya penghitungan UMR didapatkan dari formulasi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan juga koefisiensi yang dihitung berdasarkan Produk Dometik Regional Bruto (PDRB).
"Kalau dulu, bunyi PP No 36/2021, UMP dan UMK ditentukan dari salah satu, pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Kita akan segera lakukan pertemuan lagi karena kita tidak bisa melakukan keputusan sepihak," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait