Aji mengatakan, hasil arahan Menaker tersebut kemudian akan disosialisasikan oleh Kepala Disnakertrans DIY dan Dewan Pengupahan kepada Apindo dan Serikat Buruh di provinsi maupun kabupaten dan kota.
“Dari sana kemudian dijadikan dasar kita dalam menyusun UMP. Kalau dari PP No.36/2021, hari Senin (21/11) mestinya sudah diumumkan UMP 2023, namun tadi disampaikan untuk bisa berembug sehingga ditentukan tanggal 28 November 2022. Kalau UMK sekitar 6 atau 7 Desember 2022," ujarnya.
Aji mengatakan, besaran pasti untuk nominal kenaikan upah di DIY belum dapat diketahui secara pasti. Pihaknya akan melakukan penghitungan ulang sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Menakertrans.
"Kita harus berembug berdasarkan koefisien yakni inflasi triwulan keempat tahun lalu ditambah dengan triwulan 1, 2 dan 3 tahun ini lalu ditambah pertumbuhan ekonomi DIY. Namun akan tetap ada koefisien, besarnya bisa 0,1 atau 0,2, atau 0,3. Nanti yang kita hitung dasarnya daya beli buruh, bisa dari PDRB dan sebagainya," ujar Aji.
Sebelumnya, Majelis Pekerja Buruh Indonesia Yogyakarta menunut Pemda menaikkan UMK menjadi Rp3,7 juta hingga Rp4,2 juta per bulan. Hal tersebut dinilai perlu dilakukan mengingat harga-harga kebutuhan pokok juga meningkat sehingga kondisi tersebut dirasa memberatkan pekerja.
Menanggapi adanya isu kenaikan upah tersebut, Aji mengaku belum dapat memastikan tentang besaran tersebut. "Karena kan itu tadi, angkanya masih belum bisa kita sebut. Kita masih cari koefisien berdasar perhitungan tadi," ucapnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait