Purwanto mengatakan, hasil investigasi sementara telah dikirim ke Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Nantinya, hasil investigasi tersebut akan disinkronkan dengan hasil pendalaman Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komnas HAM.
"Sekarang ini proses sudah berada pada Inspektorat Jenderal Kemenkumham untuk mendapatkan hasil keputusan langkah-langkah yang harus dilakukan dan penerapan sanksi-sanksi yang akan dikenakan oleh petugas yang bertanggung jawab," tutur Purwanto.
Sebelumnya, sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengadu ke ORI Perwakilan DIY dan Jawa Tengah pada 1 November 2021 lalu, mengenai dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual yang mereka alami selama di lapas tersebut. Merespons hal itu, Kanwil Kemenkumham DIY langsung melakukan investigasi serta memeriksa lima petugas lapas yang diduga terlibat dalam kasus itu disertai pencopotan sementara jabatan mereka.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait