Puluhan staf pamong kalurahan berkumpul di depan gedung DPRD Bantul untuk mempersiapkan diri berangkat ke Jakarta menuntut adanya perubahan UU tentang Desa. (Foto: iNews.id/Yohanes Demo)

BANTUL, iNews.id- Puluhan staf pamong kelurahan yang terafiliasi di dalam Paguyuban Staf se-Bantul (Paseban) menuju ke Jakarta untuk menggelar aksi damai menuntut adanya kesetaraan status pamong kalurahan. Mereka bakal berangkat menuju Jakarta bersama staf pamong kalurahan dari kabupaten lainnya di DIY, Selasa (24/01/2023).

Ketua Paseban, Pramudya mengatakan, alasan mereka menuju Jakarta yakni ingin menuntut adanya perubahan status mereka. Sebab, menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak mengakomodir mereka sebagai staf perangkat kalurahan sehingga berimbas pada pendapatan tetap maupun jaminan pensiunan.

"Mumpung ada momen revisi Undang-undang Desa soal perpanjangan masa jabatan kepala desa (lurah) kami mengusulkan agar ada revisi juga dengan memasukkan staf sebagai unsur perangkat desa seperti sebelum lahirnya Undang-Undang tentang Desa," katanya, Selasa (24/01/2023).

Menurutnya, dalam aturan sebelumnya, pamong kalurahan masuk dalam perangkat desa dengan penghasilan tetap (Siltap) minimal setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA. 

Akan tetapi, dengan adanya Undang-undang tentang Desa staf pamong kalurahan justru tidak lagi masuk dalam perangkat kalurahan. Dalam aturan yang baru ini, status pamong kalurahan dirubah menjadi pembantu urusan administratif tingkat kalurahan.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network