BANTUL, iNews.id- Puluhan staf pamong kelurahan yang terafiliasi di dalam Paguyuban Staf se-Bantul (Paseban) menuju ke Jakarta untuk menggelar aksi damai menuntut adanya kesetaraan status pamong kalurahan. Mereka bakal berangkat menuju Jakarta bersama staf pamong kalurahan dari kabupaten lainnya di DIY, Selasa (24/01/2023).
Ketua Paseban, Pramudya mengatakan, alasan mereka menuju Jakarta yakni ingin menuntut adanya perubahan status mereka. Sebab, menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak mengakomodir mereka sebagai staf perangkat kalurahan sehingga berimbas pada pendapatan tetap maupun jaminan pensiunan.
"Mumpung ada momen revisi Undang-undang Desa soal perpanjangan masa jabatan kepala desa (lurah) kami mengusulkan agar ada revisi juga dengan memasukkan staf sebagai unsur perangkat desa seperti sebelum lahirnya Undang-Undang tentang Desa," katanya, Selasa (24/01/2023).
Menurutnya, dalam aturan sebelumnya, pamong kalurahan masuk dalam perangkat desa dengan penghasilan tetap (Siltap) minimal setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA.
Akan tetapi, dengan adanya Undang-undang tentang Desa staf pamong kalurahan justru tidak lagi masuk dalam perangkat kalurahan. Dalam aturan yang baru ini, status pamong kalurahan dirubah menjadi pembantu urusan administratif tingkat kalurahan.
Meski kata dia staf pamong kalurahan di Kabupaten Bantul juga diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 129 tentang Keuangan Tahun 2021 sehingga staf perangkat kalurahan mendapatkan penghasilan minimal sama dengan upah Minimum Kabupaten (UMK), tetapi menurutnya aturan tersebut belum memiliki kekuatan penuh apabila tidak diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
"Tapi itu belum kuat ketika tidak dibuatkan Perda. Untuk membuat Perda juga harus ada cantelan Undang-undang di atasnya yang mengatur," katanya.
Selama ini, kata dia, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan nasib mereka, namun jawabannya sama untuk menjadikan staf sebagai perangkat kalurahan perlu ada revisi undang-undang tentang Desa.
Pramudya mengaku kepergian Paguyuban Staf Kalurahan ke Jakarta sudah mendapatkan restu dari sejumlah pihak, mulai dari bupati dan wakil bupati Bantul, Kapolres, Dandim, DPRD Bantul, bahkan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara diakuinya sudah mengizinkan ketika menghadap pada Jumat, pekan lalu.
"Kanjeng Yuda sudah memberikan izin karena beliau ingin kita terangkat kesejahteraannya tapi karena terganjal Undang-undang Desa sehingga Pemda DIY tidak bisa maksimal mengangkat kami sebagaimana perangkat desa meski kami sebenarnya perangkat desa," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait