SLEMAN, iNews.id-Universitas Gadjah Mada (UGM) saat ini sedang membahas perubahan peraturan pemerintah (PP) N0 67/2013 tentang Statuta UGM. Perubahan statuta ini sebelumnya juga dilakukan oleh Universitas Indonesia (UI) yakni membolehkan rektor dan wakil rektor rangkap jabatan.
Rektor UGM, Prof Panut Mulyono mengatakan pada prinsipnya untuk pembahasan perubahan statuta ini berdasarkan usulan dari universitas. Dari usulan tersebut selanjtutnya dibahas di Senat Akademik (SA). Untuk rencana perubahan statuta UGM sudah pernah dilakukan di SA UGM.
“Pembahasan rencana perubahan statuta UGM sudah pernah dilakukan di Senat Akademik UGM,” kata Panut kepada MNC Portal, Rabu (21/7/2021).
Hanya saja Panut belum bisa menjelaskan apa urgensi dari perubahan statuta UGM yang dibahas itu. Termasuk apakah perubaham tersebut akan menjadi kebijakan UGM. Di antaranya soal rangkap jabatan rektor.
PP No 67/2013 tentang Statuta UGM sendiri pasal 38 mengatur tentang larangan rangkap jabatan rektor, yaitu jabatan pimpinan dan jabatan struktural lembaga UGM atau lembaga pendidikan lain, direksi badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan UGM, jabatan struktural lainnya dalam instansi pemerintah pusat dan daera ; dan atau jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UGM. “Ini masih pembahasan awal,” ujarnya.
Selain itu, untuk keanggotaan SA UGM juga akan ada pergantian. Sebab per 28 Juli 2021, keanggotaan SA UGM periode 2016-2021 sudah berakhir dan akan diganti oleh keanggotaan SA UGM baru untuk periode 20212026. ehingga SA UGM yag baru tersebut yang akan melihat apa urgensi dari perubahaan statuta UGM.
“Tentunya Senat Akademik yang baru nanti akan melihat urgensi perubahan statuta itu,” jelasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Dimana PP Nomor 68 Tahun 2012 (PP 68/2012) diubah menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 (PP 75/2021).
Salah satu poin yang diubah adalah terkait poin larangan rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor. Dengan perubahan ini rektor dan wakil rektor UI memiliki peluang atau diizinkan untuk menjabat sebagai komisaris di BUMN atau BUMD maupun swasta.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait