Universitas Gadjah Mada (Dok. UGM)

Menurutnya, DPLlah yang berhak menilai bersama tim. Mereka nantinya yang menentukan apakah mahasiswa tersebut perlu sanksi atau hanya cukup dengan pembinaan. 

"Tetapi sanksi yang diberikan dalam koridor dari hasil penyidikan kedua belah pihak," tutur dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, jagat maya di Yogyakarta dibuat heboh dengan sebuah postingan yang mempertanyakan apakah KKN dari UGM sangat bebas. Karena ada dua mahasiswa UGM yang tertangkap tengah berbuat asusila ketika melaksanakan KKN.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network