Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Alumni UGM, Arie Sujito. (Foto: iNews.id/Yohanes Demo)

Aturan ini menurutnya juga dapat meningkatkan minat mahasiswa dalam mengikuti kegiatan organisasi di luar kelas. Pasalnya, sejak adanya pembatasan studi maksimal 7 tahun, minat mahasiswa untuk berorganisasi menjadi berkurang.

"Aktivisme dan akademik itu harus didamaikan dengan cara itu. Sehingga kami boleh punya aktivitas dan itu bisa direkognisi ke dalam SKS," ujarnya.

Adapun syarat bagi mahasiswa yang bisa merekognisikan kegiatannya di luar kampus dalam aturan ini adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan perkuliahan semester 1. Selain itu, mahasiswa tersebut juga harus memiliki bukti fisik maupun dokumen kegiatan yang diikuti.

Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa yang diikuti paling singkat selama 1 semester, kecuali kegiatan event atau lomba yang waktunya mengikuti pelaksanaan event tersebut.

Bagi mahasiswa yang ingin mengikuti program rekognisi ini dapat mengusulkan dengan mengunggah beberapa persyaratan yang dibutuhkan paling lambat 1 tahun setelah kegiatan itu dijalankan.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network