"Perusahaan tidak melakukan penangguhan pembayaran UMK tahun 2022. Ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikri dan usaha kecil, upah usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/ buruh sekurang kurangnya dengan ketentuan paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi," katanya.
Nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi. "Apabila dalam pelaksanaannya melanggar ketentuan, ada sanksi administrasi dan atau pidana sesuai dengan ketentuan perundang–undangan (Pasal 185 ayat (1) UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja)," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait