Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi mengatakan penetapan UMK tersebut sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota atas dasar saran dari pengusaha, serikat buruh, bersama pemerintah yang tergabung dalam dewan pengupahan di kabupaten/kota.
"Ini sudah ditetapkan dan tinggal diberlakukan mulai 1 Januari 2021," kata Aria.
Aria mengatakan persentase kenaikan UMK 2021 di Kabupaten Gunungkidul menjadi yang paling tinggi di DIY meski besaran nilainya tetap yang terendah. Ini menyesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) DIY yang mengalami kenaikan 3,54 persen atau sebesar Rp1.765.000.
"Menurut regulasi kan UMK harus lebih tinggi dari UMP. Nah, UMK Gunung Kidul itu kan pada tahun ini yang paling rendah, sehingga agar melebihi UMP, maka persentase kenaikannya lebih tinggi," kata Aria.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait