“SE Menaker tersebut merupakan suatu bentuk ketidakadilan bagi buruh yang selama ini telah menjadi tulang punggung perekonomian dan menyumbangkan banyak keuntungan bagi pengusaha,” ucapnya.
Irsyad menyebut SE Menaker itu telah mengkhianatan sila V Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. DPD KSPSI DIY menuntut SE Menaker tentang Penetapan UM 2021 dicabut.
“Kami juga menutut penetapan upah minimum 2021 minimal mencapai KHL dan memberikan bantuan BLT kepada buruh tanpa diskriminasi dan sebesar upah minimum provinsi,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait